(Dicari FREE WRITER, info selengkapnya, klik PENGUMUMAN.)

2012/08/05

Ada apa dengan Polisi Kita.??


Persaingan antar kedua lembaga penegak hukum kembali semakin memanas.
Persaingan antara Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) semakin memanas saat KPK melakukan penggeledahan markas Kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada tanggal 30 Juli 2012 lalu.

            Ketegangan sangat terlihat saat petugas KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap berkas – berkas maupun barang bukti yang diperoleh di ruangan Korlantas Polri, dimana para anggota Korlantas tersebut mengawal sangat ketat, dan bahkan, pada saat petugas KPK akan membawa berkas./barang bukti, anggota kepolisian yang berada di kantor Korlantas Polri tidak memberikan izin keluar para petugas KPK. Ada apa sebenarnya.??

Ada apa sebenarnya antara KPK dan Polri terkait dugaan korupsi Simulator SIM.? Kita lihat saja nanti di pengadilan.
Namun, sebelum itu, ada yang membuat aneh penulis. Dimana, jelang beberapa hari petugas KPK berhasil keluar dari gedung Korlantas Polri, kejanggalan demi kejanggalan pun semakin terlihat, seperti dikutip Tempo.co, ada beberapa kejanggalan dari kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM, diantaranya :

1. Ada-tidaknya korupsi
Majalah Tempo edisi 23 April menuliskan korupsi proyek simulator. Pemberitaan itu dibantah oleh juru bicara Mabes Polri pada 13 Mei. Isinya, tidak ada korupsi di Korps Lalu Lintas Polri sebesar Rp 196 miliar terkait dengan proyek simulator.
Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri justru menyelidiki kasus simulator setelah melihat pemberitaan Tempo. Perintah penyelidikan bernomor Sprinlid /55/V/2012/Tipidkor tanggal 21 Mei 2012.

2. Awal mula pengusutan
KPK mengusut kasus simulator sejak Januari 2012. Pada 27 Juli 2012, KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, bekas Kepala Korps Lalu Lintas, sebagai tersangka. Polisi mengaku baru memeriksa 33 saksi. Belum ada tersangka.

3. Penggeledahan
Pada 30 Juli, KPK menggeledah kantor Korps Lalu Lintas. Polisi "menyandera" dengan alasan bahwa kasus simulator juga sedang diusut.


4. Penetapan tersangka
Pada 31 Juli, polisi menetapkan lima tersangka. Tiga orang di antaranya sama dengan KPK.

5. Kerja sama investigasi
Polisi dan KPK menggelar pertemuan dan membuat kesepakatan bersama pengusutan kasus simulator. Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang KPK dengan tegas menyebutkan, jika KPK mulai menyidik, Kepolisian dan Kejaksaan tak berwenang lagi.

Nah untuk kejanggalan yang terakhir, sangatlah mencolok. Dan bisa jadi muncul 1 pertanyaan yang bisa kita lontarkan ke pihak Kepolisian, “Kenapa aparat Kepolisian bersikeras meminta KPK berkoordinasi dengan Polri dalam Kasus Simulator SIM”.?

Kalau dicermati secara Undang – Undang, seharusnya pihak KPK lah yang berhak melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, alasan kenapa.?

  1. Polri sendiri sedari awal sudah tidak mengakui bahwa telah terjadi korupsi dalam pengadaan Simulator SIM.
  2. Dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, tertera pasal, diantaranya :
Pasal 50
(1)   Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
(2)   Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3)   Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
(4)   Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.
Sangat jelas tentunya, bahwa, bukan hanya Kepolisian Republik Indonesia saja, namun Kejaksaan juga harus menghentikan penyidikan apabila penyidikan tersebut telah dilakukan oleh Pihak KPK.
Pertanyaan lagi : “bagaimana kalau pihak Polri mengaku sudah/sedang melakukan penyidikan terlebih dahulu sebelum KPK”.?
Loh..?! tinggal lihat Pasal 50 ayat 1..

Jadi wajar menurut saya, kalau media ramai membicarakan, bahwa Polri saat ini tengah melindungi Perwira Tinggi di jajarannya agar tak terjerat oleh KPK.
Posted by: Jason alexander 12:15 PM

No comments:

Post a Comment