(Dicari FREE WRITER, info selengkapnya, klik PENGUMUMAN.)

2012/08/03

Cicak Vs Buaya II .??

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Irjen Pol. Djoko Susilo yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian itu sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM. Namun Polri juga tidak mau ketinggalan, sejak tanggal 1 Agustu 2012, pihak Polri telah menetapkan dengan cekatan tersangka versi Polri sendiri (baca : Polri Tetapkan 5 Tersangka Simulator SIM, Tak Ada Djoko SusiloPolriKompas: Tetapkan 5 Tersangka Simulator SIM, Tak Ada Djoko Susilo), diantaranya : Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, Kompol Legimo, dan Dirut PT CMMA Budi Susanto. Akan tetapi, sebelum kejadian ini semakin panas, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pernah mengungkapkan bahwa tidak ada korupsi dalam pengadaan Simulator SIM. Kenapa Bisa.??
Berikut berita yang disadur dari detik.com :
Jumat, 03/08/2012 17:50 WIB
Jakarta Polri kini mengebut penyidikan kasus dugaan korupsi di kasus simulator SIM. Bahkan 31 Juli lalu langsung menetapkan 5 tersangka, salah satunya Wakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo. Tapi merunut ke belakang, ternyata Mabes Polri pernah menyebut tak ada korupsi di kasus simulator SIM.

Seperti termuat dalam Majalah Tempo edisi 13 Mei lalu, Mabes Polri mengirimkan hak jawab. Isi hak jawab itu menjawab pemberitaan Majalah Tempo berjudul 'Sim Salabim Simulator SIM' edisi 23-29 April 2012. Tempo edisi itu mengupas khusus soal dugaan korupsi di kasus pengadaan simulator SIM.

Dalam hak jawab yang ditulis Kadiv Humas Mabes Polri saat itu, Irjen Pol Saud Usman Nasution, seperti dikutip detikcom dari Majalah Tempo, disebutkan bahwa Tim Irwil V pada Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri telah mengadakan audit investigasi. Dan hasilnya tidak ada korupsi.

Berikut pernyataan lengkap soal tak ada korupsi di Simulator SIM seperti yang disampaikan Saud dan dimuat Majalah Tempo edisi 13 Mei:

1. Tidak ada bukti telah terjadi tindak pidana korupsi di Korps Lalu Lintas Polri sebesar Rp 196 miliar terkait dengan pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat.

2. Adapun pelaksana pengadaan pada proyek itu adalah Korps Lalu Lintas Polri dan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Pada 25 Februari 2011, diadakan 700 unit driving simulator roda dua senilai Rp 54,4 miliar (termasuk pajak,asuransi, pelatihan operator, dan ongkos kirim). Pembayaran sudah dilakukan setelah pekerjaan yang diserahkan selesai 100 persen.

3. Pada 18 April 2011, diadakan 556 unit driving simulator roda empat senilai Rp 142,4 miliar (termasuk pajak, ongkos kirim ke semua kepolisian daerah, masa garansi 1 tahun, dan pelatihan operator). Pembayaran juga dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen.

4. Pada awalnya, memang, proyek pengadaan driving simulator ini dikerjakan seluruhnya oleh PT Inovasi Teknologi Indonesia. Tapi perusahaan itu hanya bisa menyelesaikan 121 unit driving simulator. Sisanya tidak bisa diselesaikan tepat waktu dan diambil alih oleh PT Citra Mandiri.

5. Pengambilalihan aset secara paksa dan penguasaan fisik atas alat produksi PT Inovasi Teknologi oleh PT Citra Mandiri tidak pernah terbukti. Saudara Sukotjo S. Bambang tidak pernah menandatangani kertas kosong bermaterai. Yang dia tanda tangani secara sukarela adalah akta pengakuan utang. Memang ada kertas kosong yang ditandatangani, tapi itu dilakukan karena identitas yang bersangkutan sesuai dengan KTP, perincian aset, jumlah utang, dan tanggal kewajiban penyelesaian belum diketahui.

6. Pengambilalihan belakangan dilakukan karena PT Inovasi Teknologi tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sebagaimana diatur dalam akta pengakuan utang tersebut. PT Citra Mandiri telah menyetor dana ke PT Inovasi sebesar Rp 62,2 miliar, sementara biaya produksi yang dikeluarkan PT Inovasi baru Rp 28,4 miliar. Dengan demikian, ada kekurangan pengembalian sebesar Rp 33,8 miliar.

7. Tuduhan adanya suap sebesar Rp 2 miliar untuk Irjen Joko Susilo (Kepala Korps Lalu Lintas ketika itu), Rp 1 miliar untuk Irwasum Polri, serta sejumlah dana lain tidak dapat dibuktikan karena tidak ada saksi yang melihat dan bukti lain yang mendukung. Saudara Budi Santoso sendiri tidak pernah merasa memberikan dana sebesar itu kepada para pejabat Polri. Informasi soal adanya pemberian suap itu adalah pernyataan sepihak.

Demikian hak jawab kami. Terima kasih.

Inspektur Jenderal Drs S. Usman Nasution SH, MH
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri


Sedang Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman terkait kasus simulator SIM menerangkan, pihaknya melakukan penyelidikan kasus ini setelah melihat pemberitaan Majalah Tempo edisi 23-29 April. Bareskrim mengeluarkan perintah dimulainya penyelidikan.

"Dalam penyelidikan Polri sesuai Sprinlid /55/V/2012/Tipidkor tanggal 21 Mei 2012 telah melakukan interogasi dan pengambilan keterangan dari 33 saksi yang dinilai tahu tentang pengadaan simulator SIM roda 2 dan roda 4," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (3/8/2012). Hingga kemudian pada 31 Juli lalu, Polri menetapkan 5 tersangka.

(ndr/nrl)
Posted by: Jason alexander 11:56 AM

No comments:

Post a Comment